Dana Desa Letmafo, kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun anggaran 2023-2025 diduga kuat bermasalah. Sebab, hingga saat ini progres pekerjaan Fisik maupun Non Fisik dilakukan Kepala Desa Letmafo diduga tidak sesuai dengan rab yang ada.

Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat Letmafo yang enggan tak mau menyebut namanya kepada media ini, Rabu,28 Mei 2025 mengatakan awalnya, ada keanehan terkait realisasi mengenai Dana Desa Letmafo tahun anggaran 2023-2025. Setelah melakukan investigasi, kami menemukan bahwa pengerjaan fisik yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan rab yang ada,” ucapnya.

Berikut ini poin-poin utama dugaan korupsi dan penyimpangan berdasarkan laporan warga:

Indikasi penemuan di Desa Letmafo Tahun 2023-2025

1. Pengadaan anak babi, Tahun 2023, per KK mendapat 2 ekor, dan harga anak babi Rp. 1.500.000 per ekor. Untuk pakan angsa 1 karung dan pelet 1 karung. Per karung Rp. 300.000 jadi dua karung Rp.600.000 per kk. untuk pakan yang didapat dari masyarakat hanya 1 karung dan dugaan korupsi Rp. 37.500.000.karena jumlah kk yang Mendapat bantuan anak babi dan pakan ada 125 KK.

2. Lampu jalan, tahun 2024, anggaran satu titik 1.500.000 dan ada 30 titik diduga tidak transparan dalam pengelolaannya.
3. Jalan setapak dusun 2, tahun 2024 , didalam rab 200 meter sedangkan yang dikerjakan 100 m, terkait ketebalan setapak itu 15 cm sedangkan yang dikerjakan 7 cm. Kelebaran dalam rab 1 meter, sedangkan yang dikerjakan hanya 30 cm
Dugaan: Mark-up dan pengurangan volume pekerjaan.

4. Tower dusun dua, untuk sumur bor seharusnya menggunakan tower bak tetapi yang dikerjakan menggunakan tower menara, dalam rab gunakan pipa medium A sedangkan yang digunakan medium c . Jadi pipa yang ada disalurkan dari benkoko menuju ke permukiman masyarakat dan pipa yang ada penyot disalurkan ke 27 kk.
5. Pipa untuk sumur dusun dua dan dusun tiga diduga tidak sesuai dengan rab
6. Pengadaan dana tiga persen dari DD untuk dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024, jadi dana DD itu Per tahun 30 juta.Tidak ada keterbukaan dana 3 persen dari kepala desa ke masyarakat.
7. Pengadaan bibit jagung dan kacang hijau,bibit jagung tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, jagung per kk 2 kg dan kacang hijau 1 kg dan yang mendapat bantuan jagung dan kacang hijau 551 kk

8. Pengadaan sumur bor di dusun satu,tahun 2024 anggaran Rp. 273.164.450,dalam pengadaan sumur bor dalam rab ada 3 bak yang harus dibangun tetapi hanya 2 bak saja yang dibangun. Untuk hoknya 11 juta
9. SK perkades, pemberentian keanggotaan BPD tanpa melihat juknis UU,PP dan PERBUP yang di paksakan ole kepala desa

10.Pengadaan fiber tahun 2020 menggunakan dana silpa tahun 2019. Pengadaan viber 551 anggaran per viber 1.500.000 sedangkan saat pemeriksaan tidak ada temuan tetapi kepala desa meminta bendahara Rp.10.000.000 dengan alasan ada kelebihan Dana lalu terpaksa bendahara tpbj mengambil uang pribadinya dan berikan ke kades dan sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan.

11. Tidak ada keterbukaan dari Kepala Desa terkait APBDES Tahun 2024-2025 karena APBDES tidak diberikan kepada BPD selama ini dengan alasan, ini adalah rahasia Negara

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.