Kefamenanu, 16 Juli 2025 — Yohanes Anggi, warga Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan oleh Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga. Kepada media ini, Yohanes menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam pernyataannya, Yohanes menjelaskan bahwa mobil miliknya, yakni Honda Sedan New Accord VTiL berwarna hitam dengan nomor polisi S 755 WC, dipinjamkan kepada Ronny Bungga pada tahun 2015 untuk digunakan secara pribadi di Surabaya. Namun, pada tahun 2017, Yohanes mengklaim bahwa mobil tersebut telah dijual secara diam-diam oleh Ronny tanpa persetujuannya.
“Saya sudah berusaha meminta tanggung jawab dari Ronny Bungga, namun tidak diindahkan. Saya juga telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU pada tahun 2017 dengan nomor laporan polisi: LP/145/VI/2017/NTT Res TTU, tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan penanganan,” ujar Yohanes, Rabu (16/7).
Yohanes juga menambahkan bahwa dirinya tidak ingin menempuh jalur Restorative Justice dan menuntut agar mobil miliknya segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, ia meminta agar proses hukum terus berjalan dan pelaku segera ditangkap.
“Saya menolak pertemuan atau mediasi dengan Ronny Bungga. Yang saya inginkan hanyalah mobil saya kembali. Jika tidak, saya minta Polres TTU segera mengeluarkan surat penangkapan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

