Kefamenanu, 11 Agustus 2025 — Setelah delapan tahun lamanya menunggu kepastian hukum, Yohanes Anggi akhirnya menerima titik terang dalam kasus dugaan penggelapan mobil miliknya. Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi meningkatkan status penanganan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Informasi ini disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan oleh penyidik Polres TTU, yang menyatakan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan diputuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Selanjutnya penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara atau laporan dari saudara,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Sebelumnya, Yohanes Anggi, warga asal Kefamenanu, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres TTU yang dinilainya lamban menangani kasus dugaan penggelapan kendaraan miliknya. Ia bahkan meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencopot Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, karena dinilai tidak mampu menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

Kasus ini bermula sejak tahun 2017, ketika Yohanes melaporkan bahwa mobil jenis Honda Sedan New Accord VTiL warna hitam dengan nomor polisi S 755 WC, yang dipinjamkan kepada seorang bernama Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga pada tahun 2015, diduga telah dijual secara sepihak oleh yang bersangkutan tanpa izin atau persetujuan darinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.