Timor Tengah Utara (TTU), 8 September 2025 – Salah satu desa binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, yakni Desa Letmafo di Kecamatan Insana Tengah,Kabupaten Timor Tengah Utara kini tengah menjadi sorotan media setelah munculnya aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa.
Informasi awal diperoleh seorang jurnalis dari media online Tabloidskandal.com,Hendrik yang menerima laporan langsung dari warga setempat. Berdasarkan aduan tersebut, pada Selasa, 2 September 2025, tim jurnalis langsung melakukan observasi lapangan dengan mendokumentasikan kondisi sejumlah proyek fisik di Desa Letmafo.
Namun, aksi peliputan ini justru berujung pada kekerasan. Wartawan online dari Viral NTT.Com bernama Felix Nopala dianiaya oleh oknum yang diduga kuat adalah Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, beserta beberapa orang lainnya.
Kekerasan Usai Investigasi Pembangunan
Peristiwa terjadi pada sore hari saat Felix kembali ke rumahnya usai aktivitas jurnalistik. Ia dihentikan oleh sekelompok orang yang mempertanyakan kehadiran rekannya, Hendrik, yang lebih dahulu meliput pembangunan desa. Berdasarkan keterangan Felix, ia menerima intimidasi verbal sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh oknum Kades dan kelompoknya.
“Awalnya saya ditanya kenapa wartawan datang ambil gambar proyek. Saya belum sempat jelaskan, tiba-tiba saya dipukul dan ditendang. Kepala desa ikut memukul saya,” ujar Felix.
Akibat insiden tersebut, Felix mengalami luka memar di pelipis, leher, dan punggung. Ia telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polres TTU, yang kini tengah mendalami kasus tersebut.
Didesak Usut Tuntas: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Tindakan kekerasan ini berpotensi dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Polisi telah menerima laporan dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, dan saat ini penyidikan tengah berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

