TTU, NTT – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, telah mengumumkan kebijakan berani dalam upaya pengejaran tersangka buron berinisial RIB yang diduga kuat terlibat dalam kasus kematian tragis dua remaja di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penuntasan kasus ini, Kapolres wanita pertama di TTU ini menjanjikan reward sebesar Rp5.000.000 bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan tersangka RIB, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bagi siapa pun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya, akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah,” tegas AKBP Eliana Papote dalam pernyataan resminya.
Tersangka RIB Masih Buron
Tersangka RIB alias Rei adalah satu dari tiga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kejadian yang menewaskan Gaspar Naben Yigi Balom (alias Maleo) dan Rio Sonbay pada 20 April 2025 lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi di depan Bengkel Zhenia Motor, Jalan El Tari KM.4, setelah kedua korban dikejar dan diadang oleh para pelaku.
Penyelidikan menyebutkan bahwa korban sempat dilempar oleh para pelaku, menyebabkan sepeda motor yang mereka kendarai hilang kendali dan menabrak tembok pembatas. Maleo meninggal beberapa jam setelah kejadian, sedangkan Rio Sonbay menyusul wafat beberapa hari kemudian saat dirawat di rumah sakit.
Polres TTU telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
BNP alias Bui (22 tahun) – pelaku utama pengejaran
SDM alias Opa – pelaku penghadangan (status: anak berhadapan dengan hukum)
RIB alias Rei – pelaku penghadangan (status: DPO)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

