Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan dua tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti. Sementara itu, keberadaan RIB masih menjadi teka-teki.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres TTU menyampaikan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh tersangka diproses sesuai hukum,” ujar AKBP Eliana.

Polres TTU pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk turut serta membantu proses pencarian tersangka RIB. Informasi bisa langsung disampaikan ke Polres TTU atau melalui layanan kepolisian terdekat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, bukan kecelakaan lalu lintas murni seperti sempat disangka. Hal ini terungkap setelah keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka, melaporkan adanya kejanggalan dan mendesak penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap 20 saksi, 3 ahli (pidana, forensik, dan psikologi), serta autopsi terhadap korban. Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan pakaian korban juga telah disita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres TTU mengajak masyarakat untuk tidak diam. Siapa pun yang mengetahui keberadaan RIB diimbau untuk segera melapor. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.