Belu, 28 Oktober 2025 — Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, SH, kini kembali menegaskan desakan agar Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJN) NTT segera membatalkan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) yang diduga sarat kepentingan dan praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
Dalam pernyataan terbarunya, Alfred menilai kasus yang mencuat di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) ini memiliki kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang kala itu ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini mirip dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Ratu Atut yang kemudian ditangkap oleh KPK. Ada pola yang sama mulai dari pengaturan proyek, permainan tender, hingga keterlibatan keluarga pejabat daerah dalam bisnis yang mendapat proyek pemerintah,” ujar Alfred di Atambua, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, indikasi keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek IJD di Belu dan TTU bukan hanya sekadar rumor, melainkan terlihat jelas dari arah pembangunan infrastruktur yang lebih menguntungkan usaha milik keluarga kepala daerah.
“Proyek jalan di Nenuk, misalnya, nilainya mencapai Rp20 miliar. Arah jalannya justru menuju kawasan industri dan peternakan ayam milik keluarga Bupati Belu. Ini bukan proyek untuk rakyat, tapi proyek keluarga,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

