Alfred juga mengingatkan BPJN NTT agar tidak melanjutkan penandatanganan kontrak proyek sebelum adanya klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan dan tender.
“Kami dari Araksi NTT meminta BPJN segera membatalkan proses ini sebelum kontrak ditandatangani. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan suasana dugaan KKN yang makin kuat. Jangan sampai dana APBN dijadikan alat memperkaya pejabat,” tegas Alfred.
Ia menambahkan, Araksi NTT saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan KPK, jika tidak ada langkah korektif dari pihak BPJN maupun Kementerian PUPR.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Bila tidak ada tindakan pembatalan atau audit, kami akan bawa ke KPK. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia proyek di daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN NTT maupun Bupati Belu belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Araksi NTT tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

