Kefamenanu, 24 Januari 2026 — Kini
Seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Angi, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT). Surat tersebut berisi permohonan atensi dan evaluasi kinerja Polres TTU terkait penanganan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil miliknya yang dilaporkan sejak tahun 2017.
Dalam surat terbuka itu, Yohanes Angi menyampaikan kegelisahan, kekecewaan, dan harapannya terhadap proses penegakan hukum yang dinilai lamban dan berlarut-larut. Ia mengungkapkan bahwa perkara yang dilaporkannya hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum maupun kepastian proses.
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Sedan New Accord VTiL warna hitam dengan nomor polisi S 755 WC, yang diduga dilakukan oleh Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga. Menurut Yohanes, mobil tersebut dipinjam sejak tahun 2015 untuk digunakan sebagai kendaraan pribadi di Surabaya, namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, mobil itu diduga telah dijual secara diam-diam dan tidak pernah dikembalikan.
Atas peristiwa tersebut, Yohanes Angi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres TTU, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/145/VI/2017/NTT/Res TTU. Namun, setelah bertahun-tahun berjalan, ia menilai penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kondisi ini membuat saya sangat prihatin dan kecewa, karena laporan yang sudah berjalan lama seolah tidak mendapatkan perhatian serius,” tulis Yohanes dalam surat terbukanya.
Ia juga menyinggung soal kurangnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketika pihak media berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kapolres TTU pada Jumat, 11 April 2025, upaya tersebut tidak mendapat respons. Hal ini dinilai semakin memperkuat kesan bahwa perkara tersebut diabaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

