Kupang, 10 Juni 2025 — Di tengah beredarnya kabar soal mutasi karyawan di lingkungan Bank NTT, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, menegaskan bahwa saat ini tidak ada mutasi pegawai yang dilakukan. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil manajemen hanyalah pengisian jabatan kosong yang sudah cukup lama tidak terisi.
“Yang ada sekarang ini bukan mutasi, tapi pengisian jabatan yang kosong cukup lama, seperti Kepala Cabang dan Kepala Capem. Mutasi itu nanti, setelah Direktur Utama definitif sudah ditetapkan,” jelas Landu Praing saat dikonfirmasi media pada Senin (9/6/2025).
Penataan Jabatan: Respons atas Kekosongan dan Upaya Jaga Kinerja
Lebih lanjut, Landu Praing menjelaskan bahwa sejumlah posisi strategis, termasuk Pemimpin Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu (Capem), Manajer Operasional, dan Pengawas Kredit, diisi untuk mengatasi kekosongan jabatan yang sempat terjadi cukup lama.
“Kita harus pastikan operasional bank tetap berjalan maksimal, apalagi dalam pelayanan publik dan pengawasan risiko,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa beberapa kekosongan terjadi karena adanya kasus pelanggaran etik seperti fraud, sehingga diperlukan langkah cepat namun tetap sesuai prosedur.
Mutasi Menunggu Kepemimpinan Definitif
Landu Praing menegaskan bahwa mutasi besar-besaran belum dilakukan dan baru akan dibahas setelah Direktur Utama definitif Bank NTT resmi dilantik. Menurutnya, langkah strategis semacam ini seharusnya menjadi kewenangan pemimpin definitif agar sejalan dengan visi jangka panjang institusi.
Profesional dan Transparan: Rekrutmen Libatkan Lembaga Independen
Dalam proses pengisian jabatan strategis, Bank NTT bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Para calon pemimpin telah melewati asesmen serta evaluasi menyeluruh oleh tim internal seperti Divisi Legal, Divisi Kepatuhan, dan Manajemen Risiko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.