“Kami akan umumkan jadwal perekrutan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah TTU tentang perangkat desa,” katanya.

Sementara itu, wartawan menanyakan alternatif yang dipilih oleh kepala desa terkait pelantikan perangkat desa baru.

“Kami mempertimbangkan dua opsi, baik pelantikan tahun ini dengan perekrutan tahun depan, atau sebaliknya,” ungkap Ady Kono.

Diharapkan dengan keputusan yang diambil, desa Nansean dapat tetap menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.