“Kami akan mendatangi BPMD TTU untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, enggan memberikan penjelasan secara langsung. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Ketua BPD, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan kepada media.

Masyarakat Desak Transparansi dan Klarifikasi

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena kurangnya transparansi dalam proses pemberhentian. Beberapa warga menilai bahwa jika keputusan ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, maka bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Masyarakat dan anggota BPD yang diberhentikan mendesak Kepala Desa Letmafo serta Ketua BPD untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemberhentian ini tidak hanya berdampak pada individu yang diberhentikan, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika tidak segera diselesaikan dengan adil, ini bisa memicu konflik sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk mengkaji kembali keputusan ini, memastikan transparansi, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.