Alfred mengungkapkan bahwa selama tahap awal pembayaran, Dinas Kehutanan tidak pernah hadir untuk mengklaim lahan tersebut, namun tiba-tiba muncul saat pembayaran tahap keempat.

“Pada tahap awal, Dinas Kehutanan tidak mengklaim apa-apa. Tapi saat pembayaran tahap keempat, mereka muncul. Ada apa ini? Tanah ulayat sudah dikembalikan kepada kepala suku oleh Presiden, bukan lagi dikelola oleh kehutanan,” ucapnya dengan tegas.

Araksi NTT menantang pihak terkait untuk membuka data administrasi dan peta kehutanan untuk memastikan transparansi.

“Kami ingin melihat bukti administrasi yang menunjukkan kapan kehutanan mulai menguasai lahan tersebut,” tambah Alfred.

Dalam upaya menuntut keadilan, Araksi NTT meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal persoalan ini demi hak masyarakat dan keadilan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah dan aparat terkait untuk mengusut dugaan korupsi dan mafia tanah di proyek Bendungan Raksasa Temef, demi memastikan hak masyarakat terdampak terlindungi dan proyek strategis nasional ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.