FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kepala Sekolah Dasar Negeri Nunbai, Martinus Tasaeb S.Pd, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Arki Banase ke Polres TTU.
Tindakan ini menyusul penyebaran informasi hoax terkait pemecatan istrinya, Serliwati Sofia Usfunit.
Menurut Kepsek Tasaeb, Arki seharusnya mengkonfirmasi langsung di sekolah sebelum menyebarkan informasi tidak benar.
Dia menekankan pentingnya bukti surat pemecatan sebelum membuat tuduhan.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa Serliwati Sofia sudah absen sejak 21 Februari tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan keterlambatan dalam penyelenggaraan ujian.
Surat panggilan pada 27 Februari pun tidak direspons.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.