FK, TTU – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Trimeldus Tonbesi, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan kuota ternak sapi yang ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan bahwa alokasi kuota sapi dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan melibatkan persetujuan dari Bupati TTU.
Dalam keterangannya, Trimeldus Tonbesi menjelaskan bahwa setiap tahun, Kabupaten TTU mengajukan permohonan kuota ternak sapi ke Gubernur NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi. Setelah proses evaluasi, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kuota resmi untuk kabupaten tersebut.
Pada tahun 2025, Kabupaten TTU mendapatkan 7.680 ekor sapi, berbeda dari tahun 2024, yang mencapai 9.000 ekor. Trimeldus juga menanggapi pernyataan salah satu pengusaha berinisial WK, yang mengklaim hanya mendapat 800 ekor dari total kuota. Ia menegaskan bahwa kuota tahun 2024 memang terbagi di antara pengusaha lokal dan luar daerah, termasuk dari Kupang, sesuai dengan permohonan yang masuk.
Menanggapi tuduhan bahwa Dinas Peternakan TTU menjual kuota sapi ke wilayah lain, Trimeldus membantah keras.
Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan kuota sapi ditujukan langsung kepada Bupati TTU, yang kemudian mendisposisi dan menentukan jumlah kuota bagi masing-masing perusahaan.
“Informasi bahwa kami menjual kuota ke luar daerah itu tidak benar. Semua dokumen resmi ada di kantor Bupati. Kami hanya menindaklanjuti disposisi Bupati dan memastikan alokasi sesuai aturan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

