Trimeldus juga mengklarifikasi bahwa tidak ada pembatasan bagi pengusaha lokal maupun luar daerah untuk mengajukan permohonan kuota sapi. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati, dengan mempertimbangkan jumlah kuota yang tersedia.

Selain dugaan penyalahgunaan kuota, Trimeldus menanggapi pernyataan pengusaha WK, yang menyebut bahwa 50 ekor sapi bisa dibuat menjadi 500 sampel. Ia membantah klaim tersebut dengan tegas.

“Itu tidak benar. Satu ekor sapi hanya bisa dibuat satu sampel. Jika WK memiliki bukti sebaliknya, silakan tunjukkan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Trimeldus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa kompetisi harga dalam bisnis peternakan adalah hal wajar dan menguntungkan peternak.

“Hukum dagang itu sederhana: semakin banyak yang membeli, harga akan semakin baik. Jadi, informasi soal harga ditekan oleh pengusaha dari Kupang itu perlu dicek ulang,” tandasnya.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.