HAUTEAS BARAT-TTU, FaktahukumNTT.com. 16 November 2023 – Kepala Desa Hauteas Barat, Simon Petrus Bukifan, diduga acuh terhadap Surat Edaran Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.

Meski telah membentuk panitia pelaksana untuk merekrut perangkat desa sesuai surat anjuran, protes dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) muncul karena anggota BPD tidak dilibatkan dalam kepanitian.

BPD desa memprotes kepala desa karena tidak melibatkan mereka dalam kepanitian, dan menolak tes perangkat desa untuk mengisi jabatan lowong, seperti Kepala Dusun 1 dan Kaur Tata Usaha.

Protes tersebut mengemuka dengan tuntutan agar perangkat desa yang masih menjabat harus mengikuti tes ulang karena dianggap tidak produktif.

Pada 1 November 2023, Kepala Desa Hauteas Barat tiba-tiba membatalkan tes perangkat desa dengan alasan yang belum jelas.

Masyarakat yang telah menyiapkan berkas untuk mendaftar merasa kecewa. Seorang warga menyampaikan keinginan masyarakat kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David, untuk memperhatikan situasi ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.