FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima 39 laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sejak tahun 2023 hingga 2024.
Menyikapi laporan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah memberikan waktu bagi para pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut.
Baru-baru ini, Kejari TTU mengungkap bahwa tiga desa di Kabupaten TTU mulai mencicil temuan dugaan penyelewengan ADD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.