FK – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sedang menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus MTN (Medium Term Note) senilai Rp50 miliar dari Bank NTT.
Menurut laporan terbaru, kasus yang dianggap masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati NTT, sebenarnya sudah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Mei 2024.
Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, dalam pernyataannya pada 27 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa Kejati NTT diduga telah membohongi KPK tentang status kasus tersebut.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa kasus MTN Rp50 miliar telah berada di tahap penyidikan. Namun, Kejati NTT mengklaim kepada KPK bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Gabriel Goa.
Gabriel menambahkan bahwa informasi yang diberikan oleh KOMPAK dan media, serta bukti yang dikumpulkan, menunjukkan bahwa berkas perkara telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mengapa Kejati NTT belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan aktor intelektual dalam kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.