KOMPAK Indonesia, sebagai langkah proaktif, melaporkan dugaan ini ke KPK dan meminta agar KPK mengambil alih penanganan kasus MTN Rp50 miliar. Mereka juga mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sistemik ini.
Gabriel Goa mengutip Perpres Nomor 102 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan daerah jika ditemukan pelanggaran.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, membantah tuduhan tersebut dalam klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus yang dipeti-eskan dan bahwa kasus MTN Rp50 miliar saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di NTT. Pengawasan dan tindakan tegas terhadap dugaan kebohongan ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.
Untuk perkembangan terbaru mengenai kasus MTN Rp50 miliar dan langkah-langkah selanjutnya, simak terus berita terkini di Faktahukumntt.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

