Taunbaen Timur, TTU – Salah satu anggota Kelompok Tani di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana sari tani Tahun 2017-2018.

Salah satu kelompok tani yang engan tak mau menyebut namanya kepada media ini Saat ditemui di kediamannya pada Jumat, 30 Mei 2025, anggota kelompok tani tersebut mengisahkan bahwa sejak awal pembentukan, kelompok tani terdiri dari tiga kelompok utama yakni: Kelompok oe ekam, kelap tafeankuan, kelap oe neke dengan total anggota sekitar 60 orang. Dana sari tani sebesar Rp.250 juta yang berasal dari Pemerintah Pusat Tahun 2023 telah dicairkan untuk mendukung kegiatan kelompok tani.

“Setelah dana cair, kami anggota kelompok dan bersama Kepala Desa yang juga bertindak sebagai penasehat kelompok, mengadakan rapat dan menyepakati untuk membeli 60 ekor sapi. Sapi-sapi tersebut kemudian dibagikan kepada anggota untuk dipelihara,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap anggota diwajibkan untuk mengembalikan biaya pembelian sapi ke kas kelompok tani. Namun, setelah seluruh dana berhasil dikumpulkan kembali, Kepala Desa Arkhidius Krisantos Amsikan diduga melakukan pencairan dana kelompok secara sepihak tanpa musyawarah atau diskusi bersama anggota.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.