Diketahui, HB telah menjalani proses “visum et repertum” untuk keperluan alat bukti penyelidikan.
Keluarga korban, Mengecam keras tindakan tersebut. Dan meminta serta mendesak APH agar para pelaku pengeroyokan secepatnya dapat di tangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku.
“kami sebagai keluarga korban sangat sedih dan Sakit hati mendengar informasi bahwa anak kami di pukul secara bergantian hingga berteriak kesakitan saat dirawat dirumah sakit umum Kefamenanu.
Kami sebagai keluarga korban juga telah menyampaikan kepada penyidik Polres TTU, selasa,27 Agustus 2024 dan Penyidik Polres TTU
juga menyampaikan pihaknya akan menangani masalah ini dengan serius sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Keluarga korban berharap, kepada aparat penegak hukum ( APH ) sekiranya pelaku bisa cepat di tangkap.
Kami berterima juga kepada penyidik Polres TTU yang telah mengeluarkan surat panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 kepada para pelaku untuk dimintai keterangan, Kami sebagai keluarga korban tentunya minta kepada pihak Kepolisian TTU untuk segera menangkap pelaku usai pelaku memberikan keterangan demi proses penyelidikan selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

