FK – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) terkait kasus Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan Alfred Baun tidak bersalah atas tuduhan korupsi.
Pengacara Alfred Baun, Jemmy Haekase, SH, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa kliennya kini bebas murni dari segala dakwaan.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan Araksi terkait proyek bermasalah di TTU, seperti proyek embung Nifuboke/Oenoah dan jalan Nona Manis.
Menurut Jemmy, putusan MA ini menjadi bukti bahwa laporan Araksi NTT benar adanya dan wajib ditindaklanjuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.