Ia mengimbau masyarakat TTU untuk mendukung upaya Araksi dalam memperjuangkan keadilan dan mengawasi pengelolaan proyek-proyek di daerah tersebut.
Pengacara juga menyatakan bahwa jika Kejati NTT tidak mengambil tindakan, masyarakat dan Araksi siap melaporkan kasus ini ke KPK RI demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kami siap memfasilitasi laporan ke KPK jika diperlukan,” tegas Jemmy.
Selain itu, Jemmy juga meminta agar barang-barang bukti yang disita selama proses hukum segera dikembalikan kepada yang berhak, sesuai dengan putusan MA yang telah inkrah.
Ia berharap laporan ini segera mendapat tindak lanjut dari APH untuk memastikan keadilan ditegakkan di TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

