LKA.RI sebelumnya diketahui telah menyampaikan berbagai surat dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI agar menerbitkan regulasi nasional yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah progresif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan profesi.
Direktur LKA.RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, sebelumnya menyatakan kesiapan lembaganya untuk membantu daerah dalam penyusunan naskah akademik maupun legal drafting sebagai fondasi pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama antara DPRD TTU dan LKA.RI diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan regulasi sehingga menghasilkan perda yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan serta tenaga pendidik di lapangan.
Momentum Membangun TTU yang Lebih Humanis
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa gagasan ini dapat menjadi terobosan penting bagi Kabupaten TTU. Jika terealisasi, TTU berpotensi menjadi salah satu daerah pionir di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Lebih dari sekadar produk hukum, perda tersebut dapat menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap profesi-profesi yang selama ini bekerja melayani masyarakat di tengah berbagai keterbatasan.
Dalam konteks pembangunan daerah, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan guru juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tenaga kesehatan yang merasa aman akan lebih fokus memberikan pelayanan medis yang optimal. Demikian pula guru yang terlindungi dapat lebih leluasa menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut atau tekanan yang tidak semestinya.
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang pascakasus dr. Icha Pakaenoni, langkah yang diambil Ketua DPRD TTU menunjukkan upaya mengubah duka menjadi momentum perbaikan sistem. Bukan hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga memastikan ada kebijakan yang mampu melindungi mereka yang setiap hari mengabdikan diri bagi kesehatan dan pendidikan masyarakat.
Jika gagasan ini berhasil diwujudkan menjadi perda, maka warisan terpenting dari peristiwa yang menyedihkan tersebut bukan hanya proses penegakan hukum, melainkan lahirnya sebuah instrumen perlindungan yang memberikan rasa aman bagi para tenaga kesehatan dan guru di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk generasi yang akan datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

