Moses mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya kinerja penyelidik Polres Belu dalam menangani laporannya yang terdaftar dengan LP Nomor: LP/111/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut Moses, melalui surat SP2HP tertanggal 19 Juni 2025, penyidik menyampaikan bahwa laporannya mendapat atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan petunjuk agar memanggil dan memeriksa terlapor serta pegawai LVRI Kabupaten Belu. Namun, hingga tujuh bulan berlalu, tidak ada informasi lanjutan yang diterimanya.

“Dalam SP2HP disebutkan akan ada informasi perkembangan penyelidikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali. Kenapa polisi seperti tidak bisa memanggil dan memeriksa Stefanus Atok Bau?” keluh Moses.

Ia mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp21 juta sejak tahun 2008 untuk mengurus pengangkatan sebagai veteran. Moses juga meminta agar aparat kepolisian bekerja dengan hati nurani dan menuntaskan perkara tersebut.
Para korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, yakni Adv. Victor Emanuel Manbait, SH dan Adv. Paulo Chrisanto, SH. Menurut Victor Manbait, kliennya adalah korban dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan/atau penggelapan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

“Laporan ini sudah lebih dari tujuh bulan, namun para pelapor tidak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara. Padahal Pasal 102 ayat (1) KUHAP dan Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2011 mewajibkan penyelidik memberikan informasi secara berkala kepada pelapor,” tegas Victor Manbait.

Pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Belu dengan tembusan ke Irwasda Polda NTT, Direskrimum Polda NTT, serta Wasidik Polda NTT, meminta kepastian hukum dan bahkan mengusulkan gelar perkara khusus sesuai Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 guna menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan.

Victor Manbait juga menyatakan bahwa, Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, yang menerima para pelapor dan kuasa hukum di ruang Satreskrim.

Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian juga mengatakan bahwa Memang ada tiga laporan terkait dugaan penipuan veteran yang sedang ditangani Polres Belu, termasuk laporan lain yang masuk pada Oktober 2025. Kami akan cek dan menyampaikan perkembangannya kepada para pelapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak hidup dan kesejahteraan para Veteran Seroja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.