Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Mei 2024, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Namun, tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai kapan tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku.
“Saya berharap pelaku segera ditahan. Saya datang mencari keadilan dan tidak ingin berdamai dengan suami saya karena kekerasan ini sudah terjadi berulang kali,” tegas ILKN.
Kisah tragis ini mencerminkan betapa mendesaknya penanganan kasus KDRT secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.
ILKN berharap, dengan melaporkan kasus ini, ia bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.
“Saya juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari”, ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

