Felix Nopala yang hadir didampingi kuasa hukumnya, tetap teguh dalam pendiriannya bahwa apa yang dialaminya bukan sekadar intimidasi verbal, tetapi sudah masuk pada kategori tindak kekerasan fisik secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ia pun meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
“Kami minta keadilan. Ini bukan hanya soal saya sebagai korban, tapi ini soal keselamatan jurnalis dan marwah kebebasan pers di daerah. Jangan sampai kekerasan seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk ke depan,” tegas Felix saat ditemui usai konfrontasi.
LSM dan Aliansi Jurnalis Kawal Proses Hukum
Sementara itu, sejumlah organisasi pers dan LSM di NTT terus mengawal kasus ini. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan menilai bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, terutama di wilayah pedesaan yang kerap luput dari sorotan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

