Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan kepada publik bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH pada tanggal 4 November 2020 telah mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena disimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

Anehnya, sampai dengan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan, SH bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu, ternyata tidak ditindak lanjuti sampai saat ini.

3 tahun berlalu sudah sejak Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan ketiga kasus dugaan korupsi itu naik ke tahapan penyidikan, namun sampai kini tidak pernah ada penetapan tersangka-tersangkanya dan tidak pernah ada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus-kasus itu, sehingga gembar-gembor Ade Indrawan, SH pada saat itu diduga hanyalah siasat gertak sambal untuk menakut-nakuti para calon tersangkanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.