Bahkan di tahun 2023 ini, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Salah satu modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi yaitu kasus korupsi dipercepat naiknya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

Keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD memang benar adanya, dimana terdapat oknum-oknum jaksa di daerah yang dengan berbekal Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan dan mengintimidasi, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras pihak-pihak yang dibidiknya.

Meridin Dado, S.H. melalui rilis yang diterima media ini lewat pesan whatsAppnya mengatakan, untuk menguji benar atau tidaknya Ade Indrawan, S.H diduga terima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggelar pemeriksaan serta penyelidikan terhadap

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan, SH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.