“Dalam LHKPN milik Ade Indrawan, SH yang dilaporkannya ke KPK tercatat kenaikan harta kekayaan yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada, jumlah harta kekayaannya hanya senilai Rp 40.413.620,- (empat puluh juta empat ratus tiga belas enam ratus dua puluh rupiah), namun melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi senilai Rp 30.622.966.976,- (tiga puluh miliar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah),” ungkap Meridian Dado.

Selanjutnya meridian Dado menerangkan bahwa terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan, S.H, sehingga menjadi terang benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukannya. (Ignas. BB).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.