Bahwa alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) awalnya memiliki sebidang tanah dengan luas 30.013 m2 yang terletak di RT.024/RW/007 Kel.Alak,Kec.Alak Kota Kupang,Provinsi NTT dengan Natasha-batas antara lain:
– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M.Praja.
– sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Andereas Ello
– sebelah Timur berbatasan dengan dulu Kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong Hutan.
– sebelah barat berbatasan dengan Orias Lenggu

Bahwa alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) dan penggugat telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1964 untuk mengembala kambing,membangun kandang kambing,tempat bakar kapur dan penjualan batu karang dan saat ini masih dikuasai penggugat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

menggugat pertanahan kota kupang ,Frengky Antonius dan Jemie Antonius dengan bidang tanah seluas 12.325 M2 atas sertipikat HGB Nomor 411/Alak surat ukur 162/Alak terletak di RT, 024/RW,7 Kelurahan Alak dengan Gugatan perkara nomor 49/G/2023/PTUN.KPG

Bahwa setelah Suami penggugat meninggal dunia pada 29 Oktober 2005,penggugat dan ahliwaris lainnya / anak-anak penggugat yang melanjutkan dan mengurus tanah tersebut.

Bahwa pengurus telah menjual sebagian tanah penggugat kepada Petrus G.Malelak dengan luas tanah 17.500 m2 yang telah bersertipikat Hak milik nomor : 3700/2014,surat ukur nomor : 101/2014 dengan luas tanah 13.120 m2 atas nama Petrus G.Malelak

Bahwa saat ini sisa tanah yang dimiliki penggugat dan belum pernah dialihkan atau dijual lagi kepada siapapun adalah seluas 12.525 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kel.Alak,Kec.Alak ,Kota Kupang ,Provinsi NTT dengan batas -batas:
– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M. Praja
– sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik Andreas Ello
– sebelah Timur berbatasan dengan dulu kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong hutan
— sebelah barat berbatasan Dengan Petrus G.Malelak

Bahwa penggugat telah membangun rumah Darurat ,pagar tembok ,menguasai dan mengusahakan tanah a qua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi penggugat serta selalu membayar kewajiban pajak IPEDA sejak tahun 1976 dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan uraian diatas dengan diterbitkannya objek sengketa terhadap tanah Hak milik penggugat yang bertempat di RT.024/RW.007 Kel.Alak ,Kec. Alak Kota Kupang oleh tergugat telah menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat.

Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat yakni penggugat kehilangan hak milik atas tanah seluas 12.325 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kel.Alak ,Kec. Alak, Kota Kupang dan penggugat kehilangan penghasilan dari tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dari tanah penggugat yang diketahui luas seluruhnya 12.513 m2.

Perlu diketahui bersama bahwa tanpa sepengetahuan penggugat,objek sengketa telah dialihkan kepemilikannya dari Selvi Dewi Yap Kepada Franky Antonius dan jemie Antonius,inikan lucu masa ini tanah milik saya lalu seenaknya mereka alihkan ke yang lain tidak masuk akal sebenarnya.

Kita menilai Objek sengketa yang dikeluarkan tergugat adalah cacat prosedural dan cacat substansi serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sehingga sepatutnya objek sengketa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Perlu diketahui bersama bahwa pihak penggugat telah berperkara dengan tergugat di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang dimenangkan oleh penggugat namun setelah pihak tergugat melakukan kasasi putusan dari MA menyatakan penggugat kalah.jelas penggugat, Maria Mba’u Mbuik dengan nada kesal.

Saya Minta Mahkamah Agung untuk harus lebih teliti bukti-bukti dari tergugat yang melakukan kasasi yang diduga kuat itu adalah pemalsuan.

Apakah penelitian MA sudah detail dan akurat?
karena menurut saya (maria) bukti sudah sangat lengkap dan akurat sehingga Mahkamah Agung jangan sewenang-wenang membatalkan putusan sebelumnya dari pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram jika MA tidak ada bukti baru dan fakta baru.bebernya (Charles Usfunan – Fe Naiboas/Tim).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.