ENDE, FaktahukumNTT.com. – 16 Juni 2023
Terkait pemberitaan di media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 yang berjudul “Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka”, dimana dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa Polres Ende telah memeriksa delapan orang pemilik tambang galian C ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menyatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ternyata di beberapa wilayah Kabupaten Ende terdapat tambang galian C yang tidak memiliki ijin.
Padahal penambangan harus memiliki ijin yaitu Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Menurut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. bahwa pentingnya perijinan karena ada pajak atas penambangan galian C yang merupakan pemasukan bagi daerah, sehingga keberadaan tambang galian C ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak ada pemasukan pajak.
Terhadap aktivitas tambang galian c ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Ende, Polres Ende telah memasang police line sehingga kegiatan penambangan menjadi terhenti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

