Kedelapan orang yang saat ini diperiksa oleh Polres Ende terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Ende adalah pihak-pihak dari PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, Yety Darmawan dan lain sebagainya.
“Semoga saja Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. serius melakukan upaya hukum represif terhadap mereka semua,” tegas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT. (Ignas BB)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

