Malaka, 31 Mei 2025 — Menyikapi pemberitaan mengenai kesiapan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, dalam mengimplementasikan tiga Instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto pada Munas APKASI di Minahasa Utara, pengacara Eduardus Nahak Bria SH,MH,C.MD memberikan tanggapan resmi sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan benar di Kabupaten Malaka.

Dalam pernyataannya, Eduardus Nahak Bria SH,MH,C.MD menegaskan bahwa sebagai warga masyarakat yang baik, seluruh elemen termasuk dirinya sangat menghormati tugas dan tanggung jawab Bupati Malaka dalam mengimplementasikan tiga program strategis Presiden Prabowo, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, dan Pemberantasan Korupsi.

“Program-program tersebut merupakan upaya nyata dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tentu saja, implementasi di daerah perlu kita dukung bersama,” ujar Eduardus.

Namun demikian, ia juga memberikan catatan penting agar pelaksanaan ketiga program itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo yang memberikan kelonggaran bagi kepala daerah untuk bertindak secara tidak prosedural atau menyimpang dari dasar hukum yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.