“Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati Malaka harus berhati-hati dan tetap mengacu pada aturan. Tidak boleh ada tindakan yang keluar dari prosedur atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eduardus menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau pelanggaran prosedur, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi. Bupati dapat diminta pertanggungjawaban baik melalui atasan langsung maupun melalui jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu, penting bagi Bupati Malaka untuk menjalankan tugas negara ini dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berdasarkan aturan. Jangan sampai niat baik Presiden untuk rakyat justru tercoreng karena pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat,” pungkasnya.

Eduardus berharap masukkan ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dan masyarakat luas, agar pelaksanaan program nasional benar-benar memberi manfaat bagi rakyat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.