Keduanya diduga menghina korban dengan sebutan-sebutan merendahkan seperti “wartawan kampungan” dan “wartawan anjing mai”, yang terjadi saat pengeroyokan berlangsung.
Peristiwa kekerasan ini bermula saat Felix Nopala baru saja tiba di rumahnya usai meliput sebuah kegiatan pada Selasa, 2 September 2025. Saat itu, ia dihentikan dan diinterogasi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Kepala Desa Letmafo, sebelum akhirnya dianiaya secara fisik. Akibat insiden tersebut, Felix mengalami luka memar serius di bagian pelipis mata, leher, dan punggung.
Pihak kepolisian telah memanggil dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan penanganan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Jika terbukti bersalah, Donatus Nesi dan pihak lain yang terlibat terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena berkaitan langsung dengan isu kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Sejumlah lembaga pers, baik lokal maupun nasional, diharapkan ikut mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

