Kronologi dan Dugaan Kejanggalan Kematian
Agustinus Amteme ditemukan meninggal dunia pada 11 Mei 2025. Keluarga menerima kabar duka tersebut melalui seorang keponakan yang mendapat informasi dari Atambua sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka langsung menuju RSUD Atambua dan tiba sekitar pukul 16.00 WITA, namun Agustinus telah dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga menyayangkan tidak adanya informasi langsung dari istri almarhum, Linda Mutik, mengenai kejadian tragis ini. Penolakan istri terhadap otopsi saat itu juga menimbulkan kecurigaan, terlebih saat pihak keluarga dipaksa menandatangani surat penolakan di tengah tekanan.
Berbagai kejanggalan diungkap pihak keluarga, seperti:
Barang bukti berupa pisau diamankan oleh istri, bukan pihak kepolisian.
Handphone anak-anak disita oleh Linda Mutik tanpa alasan jelas.
Linda Mutik mengganti nomor ponsel usai kejadian.
Pakaian korban dikirim oleh orang lain, bukan istrinya sendiri.
Linda dan anak-anak meninggalkan rumah pada malam kedua setelah pemakaman, bertentangan dengan adat istiadat Suku Amteme.
Keluarga juga menyoroti bahwa rumah dalam keadaan tertutup saat kejadian, dan suara teriakan dari istri baru terdengar setelah korban ditemukan.
Komitmen Keluarga Kawal Kasus Hingga Tuntas
Di akhir pernyataan, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Belu dan semua pihak yang telah membantu proses otopsi hari ini.
“Kami hanya ingin kebenaran. Kami ingin tahu secara jelas penyebab dari kematian saudara kami. Hasil otopsi ini adalah bagian penting dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tutup perwakilan keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

