“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda NTT agar melakuan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada dan kami (Araksi) siap memberikan keterangan terkait pengerjaan embung ini”, ucapnya.

Dijelaskannya disini kita temukan CV. Gracia yang mengerjakan proyek embung dengan anggaran senilai Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021.

“kita temukan dikerjakan dalam kalender itu dari Bulan Agustus – November Tahun 2021 tetapi sampai sekarang pekerjaan tersebut belum diselesaikan dan terlihat dalam kondisi sangat amburadul tidak ada asas pemanfaatannya”, bebernya.

Tambahnya kami tentunya akan melaporkan pejabat dan para kontraktor nakal dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perencancanaan ini sebab hal demikian jelas-jelas merugikan masyarakat setempat, kami tentunya tidak peduli siapa kontraktornya, siapapun backingannya, jika kontraktor tersebut main-main dengan uang rakyat apalagi sampai menyalahi aturan dan kongkalikong dengan pejabat terkait kami tidak segan-segan laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (Aph).

“Hasil observasi tim Araksi dilapangan banyak menemukan proyek-proyek terkesan asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang ada”, ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.