“Melihat pekerjaan yang amburadul seperti ini tentunya permasalahan ini akan kita bawahkan kerana hukum dan harus ada pertanggung jawaban pekerjaan ini secara hukum. ini pengelolaan keuangan dari sisi APBD yang sewenang – wenangnya menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat, ini adalah kontraktor – kontraktor nakal yang harus dibawah kerana hukum, tentunya kita tidak boleh manja kontraktor- kontraktor yang seperti ini”. tuturnya.

“Pemerintah Daerah semestinya harus melakukan kontrol secara baik sehingga masyarakat bisa mendapat dampak yang baik terhadap setiap pembangunan yang ada, anggaran yang dikeluarkan begitu banyak tetapi kemudian kontrol dari Pemda TTU tidak semaksimal mungkin, inikan konyol. terkait persoalan ini tentunya kami (Araksi) akan bawah ke rana hukum,” bebernya.

Dikesempatan yang sama kontraktor, Mardan tefa mengatakan proyek embung ini dikerjakan pada Tahun 2021 menggunakan anggaran APBD dengan total anggaran Rp.870 juta. “Terkait dengan papan informasi itu tidak ada karena sudah dari tahun lalu. “Untuk jangka waktu kerjanya itu dari bulan Agustus- November Tahun 2021.” ujarnya.

“Ketika ditanya wartawan terkait dengan PPK dan konsultan pengawasan dalam proyek embung ini, dijelaskan PPK dalam proyek embung ini adalah bapak Kanis Kosat sedangkan konsultan pengawasan adalah Ose Detan dan yang mendapat proyek embung ini adalah Cv. Gracia”, ungkapnya.

Tambahnya, terkait dengan pengerjaan proyek embung ini memang saya rasa belum maksimal. “sementara kami bersama konsultan pengawasan dan PPK duduk bersama saling tukar pikiran untuk mencari solusi agar embung ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.