TTU, 27 Agustus 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang lansia, Laurensius Naus (62), yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Pra-rekonstruksi ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, di halaman Unit Reskrim Polres TTU, sebagai langkah awal untuk menyusun urutan kejadian sebelum dilaksanakannya rekonstruksi resmi.

Pra-rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap terlapor Adrianus Tae yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun setempat serta ayahnya, Antonius Mollo, yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama. Dalam proses ini, Adrianus Tae memilih tidak memperagakan adegan kekerasan yang dituduhkan kepadanya, sehingga penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk memperjelas skenario berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi.

Adegan Kunci: Simulasi Pemukulan dengan Senapan Angin

Dalam kegiatan pra-rekonstruksi, pemeran pengganti memperagakan adegan dugaan pemukulan terhadap korban menggunakan senapan angin, yang diarahkan ke bahu kiri, bahu kanan, dan pelipis korban. Adegan ini dianggap penting karena luka-luka tersebut sesuai dengan hasil visum terhadap Laurensius Naus.

Sementara itu, Adrianus Tae tetap membantah telah melakukan pemukulan, dan hanya bersedia memperagakan adegan-adegan non-kekerasan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang asal-usul luka yang dialami korban.

“Kalau pelaku tidak mengaku memukul, lalu luka-luka itu datang dari mana? Ini yang perlu diusut tuntas,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang turut hadir dalam kegiatan pra-rekonstruksi.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban mendatangi rumah Adrianus Tae untuk menyampaikan protes terkait ternak babi milik Adrianus yang merusak lahan miliknya. Pertemuan itu berujung pada dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Adrianus dan ayahnya, Antonius Mollo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.