Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri dan memar pada kedua bahu. Tak terima atas perlakuan itu, Laurensius segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres TTU pada malam yang sama pukul 22.40 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/VII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Dalam keterangannya kepada media, Laurensius meminta Bupati TTU mencopot Adrianus Tae dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk menekan warga.

“Saya minta Bapak Bupati TTU dan instansi terkait segera mencopot Adrianus Tae dari jabatannya. Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil,” tegas Laurensius.

Menanti Rekonstruksi Resmi dan Gelar Perkara

Setelah pra-rekonstruksi ini, pihak Polres TTU akan melakukan evaluasi dan merumuskan susunan adegan yang akan digunakan dalam rekonstruksi resmi. Rekonstruksi tersebut akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor dan arah penyidikan selanjutnya.

“Kami harap penyidik benar-benar objektif dan transparan. Pra-rekonstruksi ini harus jadi pijakan awal untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ikut memantau jalannya proses.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi pelindung warga. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan tanpa intervensi kekuasaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.