“Terdakwa sebagai masyarakat, apa lagi sebagai pimpinan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anti korupsi. Dia (Alfred Baun, Ketua ARAKSI NTT, red) punya hak untuk memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang terjadinya suatu hal tindakan pidana,” ungkapnya.

Dijelaskannya membuat laporan palsu apabila terdakwa menyebut nama tempat atau lokasi proyek yang sama sekali tidak ada.

“Nah, ini ada obyek. Bahkan ini analisa hukum dari kami tim penasehat hukum bahwa proyek yang dikerjakan itu sama sekali masyarakat tak dapatkan asas manfaatnya hingga saat ini. Bila asas manfaatnya tidak didapatkan masyarakat berarti jelas-jelas bahwa proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan tujuannya,” jelas Haekase tegas.

Menurutnya, majelis hakim juga sudah pernah melihat obyek yang dilaporkan dan itu kewenangan majelis hakim dalam menganalisa.

“Semoga analisa majelis hakim selama Pemeriksaan Setempat (PS) bisa sama dengan analisa kami yang telah kami tuangkan dalam isi pembelaan kami,” harap penasehat hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.