Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun, SH. ketika ditemui Media ini di Cafe Kiki-kaka, Kota Kupang pada Selasa, (20/9/2022) mengatakan bahwa sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 diduga keras dimonopoli,

“Kenapa dilaporkan? karena sejumlah proyek ditahun 2021 dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten TTU diduga keras telah diselewengkan dengan motif pekerjaan monopoli. Jadi Teori monopoli itu digunakan oleh Kadis PUPR dengan pinjam Bendera dan dikerjakan oleh keluarganya Yaner Salem,” Jelas Alfred.

Lanjutnya, Perencanaan dibuat oleh ponaan kandungnya, yang membuat perencanaan pembangunan baik itu jalan, irigasi. Itu dilakukan oleh ponaan kandung, tapi kemudian bendera-bendera itu dipakai oleh kaka kandung dari Yaner Salem itu dan proyek yang dikerjakan adalah kaka kandung sendiri.

“Proyek-proyek itu ternyata dengan anggaran miliaran-miliaran itu nyata tidak berhasil. Saya kasih (berikan, red) salah satu contoh saja, ada embung di wilayah Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, itu embung itu nilainya 880 juta ternyata tidak ada hasil apa-apa,” ungkap Alfred.

Masih menurutnya Mereka empang, setelah kita investigasi mereka empang satu kali kecil diempang begitu saja kemudian airnya tidak ada sampai dengan sekarang. Padal proyek itu sudah selesai dari bulan oktober, 2021.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.