KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Agustus 2023

Sidang pledoi kasus dugaan laporan palsu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH. Penasehat Hukum (PH) meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena laporan tersebut tidak palsu, obyek yang dilaporkan ada dan terbukti seperti proyek Embung Nifuboke tak ada bermanfaat bagi masyarakat hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Jemy Haekase seusai sidang pembelaan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Selasa, (15/8/2023).

“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Karena dasarnya terdakwa tidak membuat laporan palsu. Pelapor dilindungi oleh Undang – undang (UU) pasal 41, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Jemy.

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Ketua Araksi NTT bahwa membuat laporan palsu dalam sejumlah proyek di Kabupaten TTU. Dimana ARAKSI NTT telah melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Januarius T. Salem, di Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 19/09/2022 dan laporannya sudah diterima Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diprakarsai oleh Dinas PUPR, Pak Yaner Salem.

Penasehat Hukum, Jemy juga mengatakan bahwa terdakwa sebagai masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan hal tindak pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.