Perlu kita ketahui bersama bahwa bila dikatakan palsu mengapa ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya sempat membaca di koran, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) TTU bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa Kejaksaan Negeri TTU menemukan ada surat pemberitahuan penyelidikan. Saya bingung, baru pertama kali terjadi di kolong bumi Indonesia ini kalau ada surat pemberhentian penyelidikan. Yang didapatkan saat penggeledahan itu adalah SP2HP. Tetapi anehnya penuntut umum tidak sama sekali menghadirkan itu sebagai bukti. Dalam persidangan kami sudah mengajukan itu sebagai bukti. SP2HP itu artinya memberikan perkembangan kepada pelapor tentang perkembangan penyelidikan terhadap laporan itu, ungkap Haekase.

Ia juga membeberkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja, sementara melakukan penyelidikan.

“Pertanyaannya, misalnya sekarang putusan pengadilan bahwa terdakwa bersalah, lalu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan akhirnya bahwa ada temuan terjadi ada kerugian negara disana. Ada penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi. Terus bagaimana dengan laporan itu? Palsu atau benar laporannya? Sehingga bagi saya prematur kalau terdakwa diakatakan membuat laporan palsu. Oleh karena itu kami minta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan segala tuntutan umum,” tegas Jemy.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ARAKSI NTT telah melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Januarius T. Salem di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 19/09/2022 dan laporannya sudah diterima Kejati terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diprakarsai oleh Dinas PUPR, Pak Yaner Salem.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.