KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 7 Juni 2023

Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Insana IPTU Yohanes Bara Puka didampingi Anggota Sambangi Warga Desa Botof, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara mensosialisasikan pencegahan TPPO.

Iptu Yohanes mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara khususnya wilayah hukum Polsek Insana dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“kegiatan ini dimaksud untuk menambah wawasan terkait tindak pidana perdagangan orang mulai dari Prosesnya Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bisa dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang”, ungkap Iptu Yohanes.

Dalam penjelasannya Iptu Yohanes menyampaikan tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Lebih lanjut Kapolsek Insana ini juga mengatakan kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.