Terkait hal ini, Edison Sipa menyatakan bahwa proses ganti rugi lahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga ke Balai Wilayah Sungai untuk diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami berkomitmen untuk turun ke Bendungan Temef pada Selasa, 21 Mei mendatang, bersama Forkopimda dan stakeholder terkait untuk melihat kembali batas-batas tanah masyarakat dengan kawasan hutan. Kami juga meminta masyarakat untuk membuka kembali akses jalan agar pekerjaan tidak terganggu,” ujar Edison Sipa.

Aksi penutupan akses jalan oleh warga telah melumpuhkan seluruh aktivitas pekerjaan di Bendungan Temef. Proyek ini merupakan program prioritas pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Warga berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini demi kelancaran pembangunan Bendungan Temef dan kepastian hukum atas hak mereka. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga tuntutan dipenuhi.

Dengan adanya janji dari Penjabat Bupati TTS untuk membawa aspirasi warga ke tingkat pusat, warga berharap ada solusi yang adil dan cepat. Selasa mendatang akan menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian sengketa lahan ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.