FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU pada Jumat, 5 April 2024.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Mantan Kepala Desa Maukabatan, Emanuel Tnesi, yang dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2022.

Selain menanyakan progres penanganan kasus tersebut, warga juga memberikan informasi tambahan kepada Kejaksaan TTU terkait pengadaan 300 ekor kambing kepada masyarakat pada tahun 2022-2023.

Mereka menyatakan keganjalan dalam pembagian bantuan tersebut, di mana hanya 2 RT yang mendapat bantuan dari 9 RT yang seharusnya menjadi penerima.

Selain itu, sejumlah warga yang seharusnya mendapatkan bantuan kambing belum menerima, sementara beberapa orang malah hanya diberi uang bukan kambing seperti yang dijanjikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H., menyambut baik kedatangan warga dan menyatakan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.