Dia mengimbau kepada umat Hindu di Kota Kupang agar mendukung semua program pemerintah mengenai kebersihan, stunting dan pembangunan ekonomi.

Dirinya juga mengajak semua umat Hindu di Kota Kupang untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan tempat ibadah, juga ikut berpartisipasi dalam program orang tua angkat bagi anak stunting. Selain itu dia minta umat Hindu yang memiliki lahan kosong dapat berkolaborasi bersama pemerintah agar mengolah lahan kosong untuk pembangunan ekonomi Kota Kupang.

Sementara itu Pinanditha I Wayan Budi Adnyana berharap Ketua PHDI Kota Kupang terpilih dapat memimpin lembaga agama PHDI Kota Kupang, agar bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga agama dan Pemerintah Kota Kupang, serta dapat memberikan bimbingan kepada umat untuk meningkatkan sradha dan bakti kepada Sang Hyang Widhi Yasa sebagai implementasi dharma serta bakti kepada Sang Hyang Widhi.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI Pasal 36 ayat 1 Lokasabha PHDI Propinsi dan Kabupaten Kota diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun. Kegiatan yang diadakan setiap 5 tahun sekali ini bertujuan untuk memberikan Laporan Pertanggung Jawaban pengurus harian PHDI Propinsi dan Kabupaten Kota serta memilih dan menetapkan Ketua serta pengurus harian PHDI Kota Kupang masa bakti 2023-2028. Dari proses tersebut, dr. Ari Wijana terpilih sebagai Ketua PHDI Kota Kupang masa bakti 2023-2028. Saat ini dr. Ari Wijana juga menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan.

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut, Sekretaris Ketua PHDI Propinsi NTT, Ketua Bidang Organisasi PHDI, Ketua PHDI Kota Kupang dan pengurus, Ketua Pengempon Pura se-Kota Kupang, Ketua Banjar Dharma Gong Kupang beserta para Ketua Tempekan Banjar Dharma Gong Kupang, Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Kupang, Ketua Lembaga Pengembangan Dharma Gita (LPDG) Kota Kupang, Ketua Pradha Kota Kupang dan Penyelenggara Agama Hindu Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.